Lampung TimurĀ — Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, pada Jumat (15/11), menerangkan bahwa salah satu tersangka yang berhasil diamankan dalam dugaan kasus TPPO ini adalah DN (35) warga Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi TPPO terhadap IV warga Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa diduga terjadi pada tahun 2018 lalu, dimana tersangka menghubungi korban, dan menawarkan dapat memfasilitasi bekerja di negara Jepang, dengan cara yang mudah dan cepat.
Selanjutnya korban diminta datang ke daerah Jawa Barat, dengan menyetorkan uang 56 juta rupiah, sebagai biaya mengikuti pelatihan, pengurusan dokumen, dan ongkos pemberangkatan ke Jepang.
Korban memang sempat diberangkatkan ke Jepang, tetapi menggunakan Visa Kunjungan Wisata, dan hanya bekerja selama 3 bulan, dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian.
Selanjutnya karena sempat terjadi wabah Covid 19, korban kembali ke Indonesia, dan hingga kini, tidak juga diberangkatkan kembali ke Jepang. karena merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolres Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti beberapa dokumen transfer uang, dan pakaian.
(Red)
Plt Kasi Humas Polres Lamtim
IPDA HENDRA, S.IP