Polisi Gerak Cepat dan Profesional Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan di Terusan Nunyai Lampung Tengah

banner 468x60

Lampung Tengah  —  Pelaku penusukan berinisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu pagi (17/5/25) dilakukan penangkapan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan bahwa Polisi gerak cepat sesaat setelah kejadian pelaku telah diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah, hingga ditetapkanya sebagai Tersangka dan minggu malam 18/5/2025, Sat reskrim melakukan pra rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan dan akan kami proses secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Pada Minggu (18/5/25) malam ini, Polres Lampung Tengah juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap perkara tersebut.

Iptu Pande menjelaskan bahwa pra rekonstruksi dilakukan terhadap tersangka AS untuk memetakan secara jelas dan rinci peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk menentukan rangkaian kejadian secara real di TKP. Total ada 22 adegan yang diperagakan malam ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-14 dan ke-15,” terangnya.

Dalam adegan ke-14, tersangka melakukan penusukan pertama ke arah leher bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Sementara pada adegan ke-15, tusukan kedua dilakukan ke arah dada sebelah kiri, yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

“Rencana kami, Senin (19/5/25) berkas perkara akan kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti. Mohon doanya agar seluruh proses ini berjalan dengan lancar,” pungkas Iptu Pande.

Tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *