Lampung Timur — Petugas Kepolisian meringkus pelaku pencurian, yang nekat beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (28/5), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah : BI (24) dan NF (60) warga Kecamatan Sukadana, serta FD (25) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada pertengahan Bulan Mei lalu, BI diduga nekat menggasak beberapa perlengkapan pertukangan, milik MJ (45) warga Kecamatan Sukadana.
Perlengkapan pertukangan hasil curian tersebut, kemudian dijual BI kepada NF, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 3 juta rupiah, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku, berikut barang bukti mesin gerinda dan speaker aktif.
Sementara FD, pada tanggal 27 Mei kemarin, diduga nekat mencuri beberapa karung buah coklat, dari kebun milik SK (50) warga Kecamatan Way Jepara.
Aksi pencurian buah coklat tersebut, ternyata diketahui korban, sehingga kemudian korban bersama warga berhasil menangkap pelaku, dan menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.
Selain pelaku pencurian, Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio, dan beberapa karung buah coklat.