Polres Bitung Bekuk Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal, Seribu Butir Ifarsyl Disita

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin resmi pada Minggu (08/06/2025). Seorang pria berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan beserta barang bukti berupa 1.000 butir obat keras jenis Ifarsyl.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras bebas terbatas dari Jakarta Timur ke Bitung melalui jasa ekspedisi Sicepat.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket,” ujar IPTU Trivo.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penerima paket adalah SH. Tim kemudian membuntuti pelaku yang diketahui mengambil paket di area pompa bensin Girian Permai sekitar pukul 13.30 Wita. Tak lama setelah itu, SH berhasil diamankan di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan 1.000 butir Ifarsyl dan satu unit handphone merek OPPO milik pelaku. Berdasarkan pengakuan, SH memesan obat tersebut melalui aplikasi e-commerce Shopee dan telah dua kali melakukan transaksi. Obat keras tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 25.000 per strip (10 butir).

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *