Polres Bitung Gulung Pengedar Obat Keras Hexymer, Sita Ratusan Butir Dari Tangan Pemuda 20 Tahun

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang akrab disebut Hexymer (obat kuning).

Seorang pemuda berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, berhasil diamankan pada Jumat (15/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AAL.

Perempuan tersebut kedapatan mengambil paket berisi obat keras Trihexyphenidyl di sebuah jasa pengiriman sekitar pukul 10.45 Wita. Setelah diinterogasi, AAL mengaku hanya disuruh oleh Arya untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah Arya dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 525 butir Trihexyphenidyl serta satu unit handphone iPhone putih yang digunakan pelaku. Kepada penyidik, Arya mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui pembelian daring di aplikasi Shopee dengan harga Rp 400.000.

“Pelaku akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas IPTU Trivo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda di Kota Bitung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *