Polres Bitung Musnahkan Ribuan Liter Miras Dan Ratusan Knalpot Brong, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kepolisian Resor (Polres) Bitung menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Bitung dengan memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal dan ratusan knalpot brong hasil sitaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya represif dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga ketertiban umum, khususnya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini digelar Rabu, 30 April 2025 dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Walikota Bitung, Satpol PP, Kodim yang diwakili Pabung, Kejaksaan Negeri yang diwakili Kasi Pidum, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama periode 2024 hingga April 2025, pihaknya telah berhasil menyita dan mengamankan sekitar 2.253 liter minuman keras ilegal. Barang-barang ini disita sebagai bagian dari penegakan hukum atas akar masalah kriminalitas di wilayah Bitung.

“Minuman keras ini menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal. Banyak kasus penganiayaan dan bahkan pembunuhan yang bermula dari konsumsi miras. Setelah menenggak minuman keras, sedikit gesekan bisa berujung pada kekerasan,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Bitung juga menyita 839 unit knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan. Knalpot tersebut dinilai menjadi sumber gangguan kebisingan dan memicu balapan liar di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan 46 yang sering dijadikan arena tidak resmi karena kondisi jalannya yang lurus dan mulus.

“Suara bising dari knalpot brong ini sangat mengganggu warga, terutama pada malam hari. Kami berharap pemusnahan ini menjadi peringatan dan mampu menekan pelanggaran serupa di masa mendatang,” lanjut Kapolres.

Pemusnahan barang temuan ini dibedakan dari barang bukti yang masih dalam proses hukum. Barang yang dimusnahkan merupakan barang temuan tanpa pemilik sah atau tidak sedang dijadikan alat bukti di pengadilan.

Dalam kesempatan itu pula, diperlihatkan 17 orang tersangka tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan, pembunuhan (Pasal 338 dan 340 KUHP), kepemilikan senjata tajam ilegal (Undang-Undang Darurat), serta pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).

Kapolres menjelaskan bahwa jumlah tersangka sebenarnya lebih banyak, namun karena beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur yang ditangani sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukumnya memiliki batas waktu yang lebih cepat.

Dengan kegiatan ini, Polres Bitung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *