Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan tersangka berinisial JFR resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di kantor Kejari Bitung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penyerahan tersebut dan menjelaskan bahwa JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam :
Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan Unit Tipidter Polres Bitung. Penelusuran mengarah ke sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, di mana petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik ilegal penyimpanan dan distribusi BBM subsidi. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 13.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter. Seluruh BBM yang disita telah melalui proses lelang, dengan hasil sebesar Rp 100.058.400, yang kini disertakan sebagai bagian dari barang bukti.
Tersangka JFR dan barang bukti kini berada dalam kewenangan JPU Kejari Bitung untuk proses hukum lanjutan.