Polres Bitung Tangkap ABK Pengedar Narkotika Di Depan Pelabuhan

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 10.30 WITA yang menyebut adanya seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar pelabuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui bekerja sebagai ABK.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelaku membeli barang haram itu seharga Rp 1.200.000 saat kapalnya berlabuh di sana.

Identitas Pelaku

Nama: A

Umur: 27 tahun

Pekerjaan: ABK (Anak Buah Kapal)

Alamat: Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat

Barang Bukti Yang Diamankan

1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu

1 (satu) lembar tisu bekas

1 (satu) unit handphone merek OPPO

Tindakan Hukum

Kasat Resnarkoba Polres Bitung membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Sangkulirang ke Kota Bitung. Namun, pada aksinya yang kedua, ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *