Jejakperistiwa.Online, Bitung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 Wita, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial H.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Manembo – Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Tersangka diamankan saat hendak mengambil satu paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen merek FOX dan dibalut lakban coklat.
Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, didampingi KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tersangka mengaku memesan sabu tersebut seharga Rp 1.000.000 melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Ini merupakan kali kedua tersangka melakukan pembelian narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam. Tersangka diketahui berusia 29 tahun dan berdomisili di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
IPTU Trivo Datukramat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.