Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu siang (21/5/25) di Mapolres setempat ini turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.
Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara utuh, mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dengan tali jemuran dan dibuang ke saluran irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa dua pelaku dalam kasus ini adalah remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tragis ini,” jelas Iptu Tohid kepada awak media.
“Total ada 37 adegan yang diperagakan siang ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, ke-20, dan ke-31,” imbuhnya.
Pada adegan ke-18, tersangka RU mencekik leher korban dengan kedua tangannya saat korban sudah terjatuh tengkurap, sementara RI memegangi kedua kaki korban untuk mencegahnya bergerak.
Di adegan ke-20, RU mengambil tali tambang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, lalu menjerat dan menarik leher korban dengan tali tersebut.
“Sementara RI tetap memegangi kaki korban agar tidak bisa melawan, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.
“Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman, pada adegan ke-31,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, korban asal Kabupaten Lampung Barat yang merupakan santri Pondok Pesantren di Kecamatan Punggur itu, dianiaya oleh dua remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Punggur.
Motif pembunuhan ini dipicu hal sepele. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil oleh korban dan tidak kunjung dikembalikan.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan oleh warga pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasi Humas menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan komitmen Polres Lampung Tengah dalam menegakkan hukum secara profesional serta bentuk transparansi kepada publik.
“Ini bukti bahwa kami serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dan menyampaikan proses hukumnya secara terbuka,” demikian pungkasnya.