Minsel,Jejakperistiwa.online-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan melaksanakan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Pusat Kota Amurang, pada Selasa (21/03/2023).
Kegiatan rutin penjagaan dan pengaturan lalu lintas (gatur lantas) ini untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas serta memastikan masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman, tertib dan lancar.
“Selain melaksanakan pengaturan kami memberikan edukasi serta teguran kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalulintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Bayu Damara Hadi Putra, S.T.K., S.Tr.K.
Selain edukasi dan teguran, personel Sat Lantas Polres Minsel juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang bersifat kasat mata dan berpotensi pada fatalitas lakalantas.
“Untuk pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kaca spion, safety belt, muatan, bonceng tiga, knalpot bising, langsung kami lakukan penindakan berupa tilang. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara dan pengemudi akan peraturan lalulintas serta menekan angka fatalitas lakalantas,” tambah Kasat Lantas.
Terpantau dalam kegiatan gatur lantas ini, puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat keatas, terjaring dalam penindakan petugas, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas (lakalantas).
(Stevens)