Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sebuah pesta minuman keras (miras) yang digelar hingga dini hari di Kelurahan Tandeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dibubarkan oleh Unit Reskrim Polsek Matuari setelah mendapat laporan warga yang terganggu dengan kebisingan dan suara musik keras dari lokasi kejadian.
Penindakan berlangsung pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, setelah Tim Patroli Barat yang dipimpin IPTU Sudarmono menerima aduan masyarakat terkait pesta miras yang meresahkan di salah satu rumah warga di Lingkungan III, Kelurahan Tandeki. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang sedang berpesta miras dengan volume speaker yang sangat mengganggu lingkungan sekitar.
Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani, S.E., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pesta tersebut dipimpin oleh seorang pria berinisial NP, pemilik rumah yang langsung diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolsek Matuari.
“ Tindakan ini kami lakukan atas dasar keluhan warga yang merasa terganggu istirahatnya akibat pesta miras dan kebisingan yang berlangsung hingga subuh. Pemilik rumah kami amankan dan dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegas Kapolsek.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 503 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perihal tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan, khususnya di malam hari.
“ Kami akan terus meningkatkan patroli malam untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kami mengajak warga turut berperan aktif dalam menjaga kenyamanan bersama, ” tambahnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polsek Matuari dalam menjawab keresahan masyarakat dan menjaga suasana kondusif di wilayah hukumnya.