Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

banner 468x60

 

Lampung Tengah – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., memimpin langsung penggerebekan tersebut.

 

Menurut Kapolsek, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

 

Barang bukti yang disita di antaranya:

 

1 set bor listrik

 

1 alat potong gerinda

 

1 set alat las

 

1 buah silinder peluru

 

2 laras senjata api

 

1 penarik

 

2 mata gerinda

 

5 komponen lainnya yang digunakan untuk merakit senjata api

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG bertindak sebagai pemesan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran senjata api ilegal ini.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

 

Kapolsek mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *