Amurang,Jejakperistiwa.online-
Terkait adanya Police Line (garis polisi) yang dipasang dilokasi pembeli/pemborang kelapa didesa Pakuweru Utara, Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lokal (SPL) datangi polres minsel, Sabtu(25/6/2022).
Kedatangan masyarakat SPL tersebut didampingi ketua Bakornas Sulut Noldy Poluakan, dan diterima langsung oleh kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto,SIK. yang didampingi Waka Polres juga Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Ketua Bakornas Sulut ketika diwawancara media ini mengatakan” kedatangan kami ke polres minsel untuk melakukan protes atas apa yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Minsel dimana buah kelapa yang telah dipanjat, dikelola dan digarap secara turun temurun oleh masyarakat, telah di Police Line oleh Polres Minsel”, ungkap Poluakan.
Ketika ditanya langka langka apa yang akan diambil oleh LSM Bakornas Sulut, Nopol mengatan” Saya tetap akan memperjuangkan hak rakyat karna lokasi HGU itu sudah habis masa kontraknya dari tahun 2007 jadi sesuai perpres 86 tahun 2018 terkait reforma agragria, bahwa masyarakat petani yang sudah menggarap/mengelolah dilahan HGU selama turun temurun lahan tersebut akan jadi hak masyarakat”, jelas Poluakan.
Poluakan menambahkan terkait SHM pelapor, kami masih mempertanyakan legalitas dan keabsahan SHM tersebut, apakah SHM itu resmi yang sesuai diatur oleh undang undang dan negara atau terindikasi SHM bodong, dan jika terbukti itu SHM bodang maka kami menduga kuat itu bagian dari praktek mafia tanah, tutur Poluakan.
Lanjut Poluakan” LSM Bakornas Sulut akan lakukan laporan terkait mafia tanah, tutup poluakan.(Sms)