Jejakperistiwa.Online, Manado – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII mengungkap penindakan terhadap dugaan pengiriman barang ilegal yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Markas Kodaeral VIII, Senin (9/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., melalui Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, S.E, M.Sc.,Menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 oleh Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelijen Maritim “Kerapu 8.26” serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.
Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen mengenai rencana pengiriman barang tanpa dokumen resmi melalui jalur laut dengan menggunakan kendaraan ekspedisi.
Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan nomor polisi DL 8250 QA yang terdeteksi berada di dalam muatan KMP Porodisa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang ilegal, antara lain Sianida (CN) sebanyak 13 koli (@50 kg) dengan total ±650 kg, sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail “King Eagle” 180 package, vitamin ayam Bexan XP 112 package, vitamin ayam Bone Builder 200 package, triplek 9 mm 20 pcs, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, serta pelampung pancing 10 package.
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1.069.560.000 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila beredar tanpa pengawasan.
Wadan Kodaeral VIII menjelaskan, kronologi penindakan berawal dari hasil pemantauan intelijen maritim yang mengindikasikan adanya pengiriman muatan mencurigakan tanpa dokumen sah.
Berdasarkan pemantauan sistem AIS Sea Vision Kodaeral VIII, KMP Porodisa dengan No IMO 1597500 diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang keesokan harinya.
Tim gabungan kemudian melakukan langkah penindakan dan pemeriksaan setibanya kapal di pelabuhan tujuan.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aturan keselamatan pelayaran dan pengangkutan barang berbahaya, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan serta Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui.
Pihak Kodaeral VIII menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, mencegah peredaran bahan berbahaya secara ilegal, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam pengawasan jalur logistik laut.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara, perwakilan unsur intelijen daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Kantor UPP Kelas II Amurang, serta pejabat utama Kodaeral VIII.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang berbahaya dan ilegal di wilayah perairan Sulawesi Utara dan sekitarnya.







