Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Melayani Hak Jawab memang suatu keharusan bagi media, sehingga pihak yang merasa dirugikan secara fakta dari suatu pemberitaan wajib dimuat oleh Redaksi Media yang memuat beritanya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan – DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan juga berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tercantum pada Pasal (5) ayat (2) Pers wajib melayani hak jawab dan ayat (3) Pers wajib melayani hak koreksi.
Selanjutnya tercantum juga pada Pasal (1) ayat (11) Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan pada ayat (12) Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dimuat oleh Media Jejakperistiwa.Online dengan judul berita sebagai berikut :
1. ( ” Diduga PT MNS Lakukan Timbunan Limbah Berbahaya FLYASH Di Tanjung Merah ) yang diberitakan pada tanggal 01 September 2024.
2. ( ” Miris !!! Diduga PT Multi Nabati Sulawesi Kebal Hukum Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Limbah FLYASH Di Tanjung Merah Kota Bitung ” yang diberitakan pada tanggal (02/09/2024 ).
Mendapat Tanggapan atau Hak Jawab dari PT Multi Nabati Sulawesi ( MNS ) melalui Press Releasenya ( Klarifikasi Atas Pemberitaan Pada Media Jejakperistiwa.Online ) Selasa, (10/09/2024).
Berdasarkan dua pemberitaan tersebut diatas, dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut :
1). Bahwa PT Multi Nabati Sulawesi ( MNS ) telah menyelesaikan tanggung jawab pengangkutan dan pembersihan lokasi dari Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan yang disampaikan.
Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7786/MENLH/K – PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/12/2021 Tentang Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Berbahaya dan Beracun di Lokasi Bekas Tempat Penyimpanan Sementara dan Beracun Manembo – Nembo, Kelurahan Manembo – Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara oleh PT Multi Nabati Sulawesi, Tertanggal 2 Desember 2021.
Dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5298/MENLHK – PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2016 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Multi Nabati Sulawesi.
2).Menanggapi narasi berita yang ditemukan pada pemberitaan pada judul berita No.1 diatas dengan kutipan sebagai berikut :
“_Sekaligus kalau boleh teman – teman jurnalis telusuri info yang saya dapat langsung dari Pimpinan MNS Yusril Siregar bahwa mereka juga bukan hanya beli koperasi daru masyarakat tapi juga beras dan daging, ” Kata_ _Puboksa Hutahean selaku Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya._
Namun ditelusuri daging yang dimaksud apa daging babi atau daging apa dan apa sebagai bahan baku u produksi penghasil minyak atau bagaimana._
Jangan sampai daging tersebut bahan baku campur maka celaka toeang selama ini._
Untuk limbah flyash yang dimaksud kita akan adakan gerakan bersama agar barang itu segera dibersihkan._
Ga ada yang kebal hukum sekalipun perusahaan raksasa,Kota lebih perduli lingkungan yang aman kedepan,” ungkapnya._”
Bersama ini kami tekankan bahwa PT Multi Nabati Sulawesi adalah perusahaan yang memiliki Sertifikat Jaminan Halal dan *sama sekali tidak menggunakan Daging Babi* dalam Produk Kami.
Demikian tanggapan atas pemberitaan di Media Jejakperistiwa.Online kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Terima Kasih
*PT Multi Nabati Sulawesi*