Proyek Galian Kabel di Depan Ruko Sambau Tanpa Pengaman, Instansi Terkait Diduga Tutup Mata

banner 468x60

 

Batam – Jejakperistiwa.online

Aktivitas galian kabel di depan Ruko Sambau, tak jauh dari Alfamart, Jl. Hang Lekiu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi buah bibir warga. Bukan karena profesionalisme kerja atau transparansi proyek, melainkan karena kesembronoan pelaksanaannya.

Lubang galian dibiarkan menganga, pipa-pipa merah berserakan tanpa ditata, dan yang lebih parah, nyaris tak ada pengaman di sekitar lokasi. Satu-satunya tanda hanyalah sebuah cone kecil yang tak sebanding dengan risiko yang mengintai. Pada malam hari, galian itu bak jebakan maut bagi pengendara, terlebih sebagian sudah tergenang air dan menutupi kedalaman lubang.

“Kalau ada motor jatuh malam-malam, siapa yang tanggung jawab? Ini jalan umum, bukan proyek pribadi,” ujar seorang pengendara yang melintas dengan nada kesal.

 

Ironisnya, kondisi ini terjadi bukan di pelosok, melainkan di jalur yang ramai aktivitas warga. Publik pun mempertanyakan: mengapa proyek bisa berjalan tanpa standar keselamatan, tanpa papan informasi, dan tanpa pengawasan?

 

Kejadian di Nongsa ini menambah panjang daftar pekerjaan infrastruktur di Batam yang terkesan dikerjakan asal-asalan. Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bina Marga, hingga BP Batam seolah menutup mata. Proyek publik yang mestinya mengutamakan keselamatan justru dibiarkan tanpa pengendalian.

 

Publik pun sinis. Apa arti pembangunan jalan beraspal mulus dan jargon kota cerdas jika di sisi lain keselamatan rakyat justru dipertaruhkan?

 

 

Ketiadaan papan proyek, minimnya pengamanan, dan lemahnya kontrol dari instansi terkait menimbulkan dugaan adanya permainan proyek. Bukan rahasia lagi, Batam kerap disebut sebagai “ladang basah” bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan dalih pembangunan.

“Kalau resmi, biasanya ada papan proyek, jelas kontraktornya siapa, anggarannya berapa, dan masa pengerjaannya. Kalau kayak gini, bisa saja ada main mata dengan oknum tertentu,” kata seorang tokoh pemuda Nongsa.

 

 

Padahal, aturan jelas mengikat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan di jalan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Pasal 273 bahkan mengancam pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

 

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Manajemen K3 Konstruksi secara tegas mewajibkan kontraktor memasang rambu, pagar pengaman, hingga penerangan di malam hari. Artinya, jika proyek ini dibiarkan tanpa pengamanan, maka sudah terang benderang terjadi pelanggaran aturan.

 

 

Melihat kondisi ini, publik menuntut aparat penegak hukum turun tangan. Kepolisian melalui Ditkrimsus Polda Kepri, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya diam. Bukan sekadar demi menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan keselamatan masyarakat tidak lagi dikorbankan demi kepentingan oknum.

“Kalau APH serius, mudah kok menelusuri siapa pelaksana proyek ini. Tinggal cek izinnya ada atau tidak. Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bergerak,” ujar warga lain.

 

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dishub, BP Batam, hingga DPRD Kota Batam belum berhasil dimintai klarifikasi. Diamnya mereka semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

 

Batam bukan hanya soal gedung pencakar langit, jalan beraspal mulus, atau jargon kota modern. Batam adalah soal keselamatan warganya. Jika pemerintah dan aparat hukum masih terus bungkam, maka sejarah akan mencatat: mereka lebih memilih menjaga kepentingan oknum daripada melindungi rakyatnya sendiri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *