Batang.jejakperistiwa.online
Proyek pelebaran jalan di desa Keniten kecamatan Pecalungan diduga mengabaikan peraturan pemerintah tentang undang undang keterbukaan informasi publik atau KIP yang tertuang sebagai berikut ,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan nilai “Pelayanan” dari 5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menindaklanjutinya dengan beberapa aksi nyata demi terwujudnya pelayanan informasi
, hal di perkuat saat tim awak media kroscek dilapangan Rabu 26 Juni 2024 tidak mendapati papan informasi pekerjaan proyek .
Sebelum nya tim awak media mendapat kan jawaban dari camat Pecalungan kalau proyek yang sedang pelaksanaan dan hampir selesai di desa Keniten bersumber dari anggaran PIK akan tetapi menurut camat setempat pekerjaan tidak ada pemberitahuan dari pihak pelaksana yang mengerjakan untuk kecamatan sehingga dari pihak kecamatan tidak mengatahui secara detil terkait pelaksanaan realisasi proyek tersebut .
Dalam sesi wawancara dengan kepala kecamatan di kantor kecamatan 26/6/2024,, Edy Widodo ,, saya tidak tahu kapan pelaksanaan proyek pelebaran di desa Keniten itu dikerjakan karena pihak kecamatan tidak di beritahu kalau pengusulan ya tahu cuma kapan terealisasi proyek PIK saya tidak tahu , jadi saya tidak bisa memberikan jawaban secara detil , keluh camat .
Sementara itu pj kepala desa yang kebetulan ada di kantor kecamatan di depan kepala kecamatan dan awak media mengiyakan kalau di desa Keniten masih ada proyek pelebaran jalan pemkab dari anggaran PIK / pagu indikatif kecamatan , bahkan menurutnya pj kades hampir selesai dia juga mengatakan kalau di area proyek untuk papan informasi yang dia tahu selama ini belum ada .
Dilain tempat 26/6/2024 ,sekretaris desa setempat saat di konfirmasi terkait proyek pelebaran di desa nya dia mengatakan pemdes tidak ikut campur karena menurutnya itu bukan anggaran dana desa tapi dari pemerintah melalui proyek PIK ,, terkait proyek pelebaran jalan itu tepatnya di dukuh Donorejo pemerintah desa tidak terlibat karena itu urusan pemkab jadi desa kami hanya menerima manfaat saja , sedangkan tidak adanya papan informasi saya tidak bisa memberikan jawaban karena bukan tanggung jawab pemerintah desa Keniten , terang dia .
Wrd / tim