Proyek Siluman Talud 439 Meter di Simbarwaringin Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Proyek

banner 468x60

 

Lampung Tengah – Proyek pembangunan talud sepanjang 439 meter di Jalan Karang Bolong, Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kembali menimbulkan tanda tanya. Proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi dan dengan kualitas yang diduga jauh dari standar teknis. Kondisi tersebut membuat publik menuding adanya praktik proyek siluman.

Pekerjaan Asal Jadi

Pantauan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan tidak layak. Batu pondasi hanya dipasang satu lapis dan langsung menempel ke tanah. Celah antar batu ditutup dengan timbunan tanah, bukan adukan semen. Bahkan komposisi adukan terlihat minim semen, sehingga konstruksi diperkirakan rapuh dan tidak akan bertahan lama.

Maryono, pekerja asal Bandar Jaya, mengaku panjang talud terbagi menjadi dua sisi: 224 meter di sebelah kiri dan 215 meter di sebelah kanan jalan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan tidak adanya papan proyek.

“Saya tidak tahu, memang harus dipasang ya, Mas? Nanti kalau bos datang saya tanyakan, tapi saya tidak janji,” ucap Maryono.

 

Ketika ditanya siapa pemborongnya, ia pun hanya menjawab singkat: “Saya lupa namanya.”

Sorotan Masyarakat

Tokoh masyarakat Simbarwaringin menilai proyek tanpa papan informasi rawan penyimpangan karena tidak transparan, nilai anggaran tidak diketahui publik, warga juga tidak bisa mengetahui asal anggaran dari APBD atau APBN. Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya warga setempat sebagai tenaga kerja.

“Kalau warga sini yang kerja, pasti menjaga kualitas, bukan hanya mengejar kuantitas. Kalau begini hasilnya jelas asal-asalan,” tegasnya.

 

Tampak dipermukaan pasangan batu bagian atas melebar terkesan kokoh, namun jika dilihat yang sesungguhnya adalah trik pengelabuan pekerjaan.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, setiap proyek pembangunan wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor.

 

Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.

 

Tidak adanya papan proyek membuat pelaksanaan kegiatan ini berpotensi melanggar asas keterbukaan dan dapat dikategorikan sebagai upaya menutup-nutupi informasi publik. Jika dana bersumber dari APBN/APBD, maka pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen Media

Redaksi jejakperistiwa.online menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemborong yang mengerjakan proyek ini untuk memberikan klarifikasi. Publik berhak mendapat informasi yang utuh,” ujar Dwi Hartoyo, Redaksi jejakperistiwa.online.

 

Dengan permasalahan seperti ini penting adanya pengawasan dari masyarakat, ormas/LSM dan media agar lebih ketat terhadap proyek pembangunan. Tanpa transparansi dan kepatuhan pada aturan, proyek rawan menjadi bancakan, sementara masyarakat hanya menerima hasil buruk dan potensi kerugian negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *