Batam — PT. Adhi Mukti Persada adalah Perusahaan yang diduga telah memproduksi rokok Putih yang mereknya: “HD dan OFO Bold” bertempat di Kawasan Mega Jaya Industry Park Kota Batam Kepulauan Riau. Nomor pendaftaran KBLI : 12012, judul KBLI : Industry Sigaret Kretek Tangan.
Karena kemudahan yang didapatkan oleh perusahaan rokok putih ini dari daerah FTZ khusus Batam, boleh mengepangkan sayapnya hingga meluas produksinya ke seluruh Nusantara, Rabu (11/10/2023).
Tak diduga dan tak disangka diluar jangkauan pengawasan Disnaker Kepulauan Riau khususnya Disnaker Kota Batam, Bahwa “produksi rokok putih” ini memproduksi juga tangis dan pilu Karyawan – karyawannya.
“Pak kami ini kerja di perusahaan rokok putih merek HD dan OFO, gaji kami anak baru Rp.80.000,-/perhari, dan tidak punya kartu BPJS”, tutur sebut saja namanya Melati.
“Kalau anak lama berapa gajinya?”, tanya awak media.
“Oh kalau anak lama saya tak tahu, silahkan tanya kakak itu beliau sudah ada 2 tahun di perusahaan itu”, sahut Melati.
“Ya mba, berapa gajinya anak lama?”, tanya awak media.
“Yah, dari pada saya pengangguran pak, gaji kecil pun saya terima, gaji saya tidak melebihi dari Rp.2,5 juta/perbulan, saya borongan, kurang lebih Rp.100.000,- perhari, massa kerja seminggu adalah 5 hari kerja. Target kerja Harus mencapai 2000 pcs baru dapat Rp.100.000,- lain lagi kalau ada rijeknya, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB”, sebut saja namanya bunga.
“Nah kalau begitu, boleh saya dapatkan buktinya? dan adakah tanda tangan kontrak?”, tanya awak media.
“Inilah pak laporan kerja saya, dan ini lembaran slip gaji satu bulan, kami tidak ada sain kontrak”, ujar bunga.
Kawasan FTZ merupakan kawasan ekonomi bebas yang dibangun untuk menarik investasi, mengembangkan perdagangan dan ekspor, serta mengembangkan ekonomi kawasan tersebut secara keseluruhan.
Kalimat inilah yang dibesar – besarkan pemerintah untuk menarik minat para investor, tetapi apakah mengandung arti secara full set daripada mengembangkan perekonomian termasuk buruh/ karyawan?. Ini semua kuncinya dari kesinambungan/sinergitas kerja berbagai pihak atau instansi pemerintah, seperti BP Batam, Walikota Batam dan Disnaker.
Pemerintah harus melihat dan mengawasi perekonomian karyawan- karyawan perusahaan di Kepri khususnya di Batam, karena Batam Adalah salah satu wilayah FTZ yang dipermudah segala perizinan perusahaan. Apakah Pemerintah juga meng-indahkan/mensejahterakan kehidupan buruh/ karyawan juga?.
Pengawasan pihak Disnaker terhadap gaji karyawan perusahan adalah masuk angin, terbukti puluhan perusahan di Batam membayar upah dibawah UMK Kota Batam.
Sebagai Pimpinan Disnaker yakni Kadisnaker wajib menterapkan undang – undang Perburuhan Ketenagakerjaan kepada bawahannya, supaya pengawasan ketenagakerjaan boleh maksimal dalam tindakannya.
Bukan bermakna harus mengintrogasi dan mengintimidasi seorang awak media, bila awak media memberi informasi kepada pihak Disnaker Pengawasan ketenagakerjaan tentang salah satu perusahaan yang gaji di bawah UMK dan tidak mengantongi kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Undang – undang Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan pasal 185 berbunyi :
Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 80, pasal 82, pasal 88A ayat 3, pasal 88E ayat 21, pasal 143, pasal 156 ayat 1, atau pasal 160 ayat 4 , dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta”.
(Team/Red)