Lampung — PT Fajar Laut diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan tersebut dituding membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMK) serta tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sejatinya merupakan hak normatif pekerja.
Selain itu, beredar informasi bahwa pekerja diwajibkan menyerahkan jaminan pribadi seperti BPKB kendaraan, ijazah, atau dokumen penting lainnya sebagai syarat bekerja.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan berpotensi melanggar hukum karena menempatkan pekerja dalam posisi tertekan dan tidak seimbang.
Kasus ini mencuat setelah David, salah satu karyawan, mengaku tidak menerima gaji akibat adanya dugaan laporan fiktif terkait nota penjualan susu yang disampaikan oleh Daud, auditor internal perusahaan. Dugaan laporan tersebut berdampak langsung pada penundaan gaji sejumlah pekerja lain.
“Awalnya kami diberitahu gaji akan dibayarkan pada 3 Januari 2026, namun setelah media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, gaji saya justru dibayarkan sore ini,” ujar David dengan nada geram, Rabu (31/12/2025).
Meski gaji akhirnya dibayarkan, David menilai tindakan penundaan upah tanpa dasar yang jelas tetap merupakan pelanggaran hak pekerja.
Diduga Langgar Sejumlah Pasal Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelusuran regulasi ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Fajar Laut berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Upah di Bawah UMR/UMK
Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)
Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai upah minimum.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi perusahaan yang membayar upah di bawah minimum.
Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Penahanan Gaji Pekerja
Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
Upah tetap wajib dibayarkan selama pekerja memenuhi kewajibannya.
Penundaan atau penahanan gaji tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran normatif.
Penahanan Dokumen Pribadi Pekerja
Praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja dan dapat masuk ranah perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP jika disertai unsur paksaan.
Desakan Pengawasan Pemerintah
Praktik-praktik tersebut memunculkan desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung maupun pengawas ketenagakerjaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Fajar Laut. Penegakan hukum dinilai penting agar hak-hak pekerja tidak terus terabaikan dan perusahaan tidak semena-mena memanfaatkan posisi tawarnya.
Diketahui bahwa PT Fajar Laut adalah distributor seperti mie instan, susu dan lain-lain untuk wilayah Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Fajar Laut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.







