PTSL Desa Blado Sukses Disambut Warga Dengan Suka Cita

banner 468x60

Batang.jejakperistiwa.online
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk mencegah terjadinya permasalah batas tanah di warga desa , pemerintah desa Blado kecamatan Blado kabupaten Batang , ambil kesempatan dengan mensukseskan program PTSL di tahun 2025 , ditemui di balai desa 24/10/2025 , H.Caryoso,, selaku kepala desa Blado dengan serius dan secara gamblang
menjelaskan, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, jelas kades .

Lebih jauh kepala desa mengatakan ,
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, PTSL yang juga populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, dan syukur lah program PTSL desa Blado sudah selesai tanpa halangan yang berati ,semua berjalan apa adanya sesuai mekanisme yang ada, saya selaku kepala desa sangat mengapreasi antusias warga , atas kesadaran nya ikut serta mensukseskan program PTSL tahun ini , pungkasnya.

Kepala desa juga berharap program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa di kabupaten , Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik , pungkas kades.

Sementara itu sekdes saat dikonfirmasi awak media 24/10/2025, menyampaikan pandangan filosofis menurutnya, tanah memiliki nilai yang jauh melampaui aset ekonomi semata, melainkan merupakan simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab, di mengatakan
“Tanah bukan hanya sebatas aset ekonomi, melainkan simbol kedaulatan, harga diri, dan masa depan keluarga. Mari kita rawat, kelola, dan manfaatkan secara bijak, saya menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan, bahwa kepemilikan tanah yang sah melalui sertifikat bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak warga atas ruang hidupnya. Dengan sertifikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, sekaligus rasa bangga sebagai bagian dari bangsa yang berdaulat, kata nya.

Salah satu tokoh masyarakat desa Blado,yang enggan disebut namanya,memberikan keterangan ,
“ saya berharap Ketika warga memiliki sertifikat tanah, sesungguhnya mereka sedang memegang bukti kedaulatan. Dari tanah inilah kehidupan berawal, dan di atas tanah inilah masa depan keluarga dibangun,” katanya.

Ia juga keras mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menjual tanah setelah menerima sertifikat, saya imbau dan mendorong warga menjadikan tanah sebagai modal produktif untuk pertanian, peternakan, atau usaha kecil menengah (UKM)
“Jangan jual tanah hanya karena tergoda uang cepat. Jadikan tanah ini warisan hidup yang memberi manfaat untuk anak cucu. Tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi sumber kekuatan keluarga dan daerah, Kepemilikan tanah yang jelas adalah kunci kemandirian dan ketahanan keluarga. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa hidup lebih tenang dan produktif. Itulah tujuan utama program ini,” tegasnya .

Di tempat terpisah salah seorang warga desa yang ikut program PTSL dengan nada ceria mengunkapkan rasa senang nya saat awak media menemunya “Bagi warga kami, sertifikat tanah ini bukan sekadar kertas, tapi bukti pengakuan negara terhadap jerih payah kami, Terima kasih kepada pemerintah desa Blado , yang telah memperjuangkan hak warga untuk bisa memiliki sertifikat secara masal dengan biaya yang sangat terjangkau oleh warga yang di bilang dalam segi ekonomi di bawah standar seperti saya ,” ungkap nya.

Wrd

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *