Puluhan Masyarakat korban perampasan tanah oleh juragan kembali mengajukan Gugatan PN suka makmue

Ket foot : Masyarakat yang menamakan diri sebagai korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan disingkat dengan (KRUMET) saat mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Suka Makmue, foto dokumentasi awak media ini yang diterima, Jum'at malam (29-08/2025).
banner 468x60

Nagan Raya|Jejakperistiwa.online – puluhan Masyarakat yang menamakan diri sebagai korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan disingkat dengan (KRUMET) kembali mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Suka Makmue, informasi ini disampaikan Muhammad Dustur, S.H., M.Kn. melalui pers realise yang diterima awak media ini Via Akun WhatsAppnya, Jum’at (29 Agustus 2025).

Dalam keterangannya Muhammad Dustur menyampaikan, Koordinator KRUMET dan juga mewakili masyarakat R.Medi TS tersebut mengatakan puluhan Masyarakat yang mengajukan Gugatan ini adalah Masyarakat yang memiliki alas hak Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN Nagan Raya melalui Program Pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lanjutnya, Pemerintah Aceh juga mendukung Penuh pelaksanaan pembagunan lahan tersebut kepada masyarakat dengan kuncuran dana pemerintah pada waktu itu untuk pembagunan kebun kelapa sawit.

Muhammad Dustur menuliskan kronologisnya, awal mula terjadi perampasan paksa yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sejak tahun 2012 hingga sampai saat ini, lalu masyarakat merespon upaya paksa tersebut dengan menempuh/membuat Laporan Polisi sehingga adanya putusan nomor 83/Pid.B/2017/PN.Mbo jo putusan mahkamah Agung Nomor 20 K/Pid/2018 dan putusan tersebut juga masih tidak dapat menampung keadilan untuk Masyarakat. Ungkap R. Medi TS yang juga Mantan Keuchik Pulo ie.

Sang pengacara muda tersebut mengatakan, langkah Gugatan ini di ambil oleh para korban sebagai bentuk untuk mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

R Medi TS berharap kasus dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tegas R. Medi TS”, pukas Muhammad Dustur, S.H., M.Kn sang pengacara muda tersebut. 

Sementara itu saat berita ini ditayangkan pihak terkait belum dimintai keterangannya.(*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *