Kota Metro — Integritas akan Penegakan hukum yang dilakukan Oleh Polres Metro, kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Rabu, 11 Juni 2025
Pasalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro berupa Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Ketua PGRI Metro Adi Firmansyah berhasil dipatahkan dan digagalkan setelah adanya gugatan Permohonan praperadilan yang dimenangkan oleh pihak pemohon Adi Firmansyah.
Sudah selesai sidangnya, dan sudah putus. Hasilnya Polres Metro kalah bang, penetapan status tersangka terhadap Adi Firmansyah dianggap tidak sah oleh putusan Pengadilan. Ujar sumber tertutup media ini di PN Kota Metro.
“Hasil Persidangan”
Informasi yang berhasil didapat jejaring media ini, Pengadilan Negeri (PN) Metro Provinsi Lampung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Adi Firmansyah bin Riduan, tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditahan sejak 10 Mei 2025 lalu. Status Adi sebagai tersangka gugur sehingga secara otomatis Polres Metro harus segera melepaskannya dari tahanan Polres Metro.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Lia Puji Astuti dalam sidang pembacaan putusan di PN Metro, Rabu, (11/06)
Dalam sidang, Hakim Tunggal Lia membacakan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian
Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP: Sidik/63/V/RES/1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/32/VRES.1.24/2025. 10 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.
“Tanggapan Praktisi Hukum”
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ikut menanggapi serta menyikapi kekalahan Polres Metro dalam sidang Pra Peradilan ini.
Atas hasil ini, mungkin kata-kata yang tepat yang perlu kami sampaikan adalah Turut Berduka Cita atas Kekalahan Polres Metro dalam Penanganan Perkara ini.
Kenapa kami katakan seperti itu, karena tentunya ini bakal jadi Preseden buruk dikemudian hari. Ujar Suhendar memulai penyampaiannya.
Suhendar SH MM pun menilai dengan hasil ini, tak menutup kemungkinan selama ini Polres Metro Cacat dan tidak sesuai SOP dalam Penanganan dan penetapan terhadap para tersangka.
Ini artinya tidak menutup kemungkinan, selama ini penetapan-penetapan para tersangka cacat dan tidak sah. Buktinya sekali di gugat, kalah dan nampak celahnya. Lanjut Suhendar
Dikesempatan ini, Advokat yang telah beracara di beberapa kota besar inipun meminta agar dengan hasil ini Polres Metro bisa berbenah lebih baik dalam penegakan hukum yang ditanganinya.
Jujur malu, malu banget. Tetapi apapun itu harapannya dengan hasil ini, Polres Metro bisa berbenah lebih baik. Lebih profesional dalam proses penegakan hukum yang ditanganinya.
Kami yakin, Ini bakal jadi pelajaran yang baik bagi Polres Metro dan jajarannya. Tandas Suhendar. SH MM
Selengkapnya baca disini
Integritas Dipertanyakan!!! Di Pengadilan Negeri, Polres Metro Tumbang versus Adi Firmansyah