Residivis Ditangkap, Polres Bitung Bongkar Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Trihexypenidyl

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat – obatan terlarang. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Tarsius Presisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sekelompok anak muda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan obat – obatan terlarang di Perumahan Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo – Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan di salah satu kamar, petugas menemukan 12 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang disimpan dalam lemari pakaian milik seorang pria berinisial IM alias Idris. Idris kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil interogasi mengungkap bahwa obat – obatan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ASD alias Alan. Tim pun segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Alan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian, sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Alan, petugas menemukan 1.200 butir Trihexypenidyl yang disimpan dalam toples putih dan disembunyikan di dalam lemari pakaian. Pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku Alan merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipidana enam bulan penjara. Dari hasil interogasi, Alan mengaku mendapatkan obat keras tersebut melalui aplikasi belanja daring Shopee.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lanjutan. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ini,” ujar IPTU Trivo.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi total 1.212 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang serius.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa resep dokter dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *