Jejakperistiwa.Online, Bitung – Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras dan narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) atau yang lebih dikenal sebagai ” Obat Kuning “.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JJJJ alias Josua di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung pada Senin, 19 Mei 2025.
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Namun, tak jera, Josua kembali menjalankan aksi ilegalnya dengan menjual obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang diperoleh dari seorang pria berinisial S di Jakarta. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan Josua menjualnya seharga Rp 10.000 per butir.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 245 butir obat keras siap edar. Obat jenis ini termasuk golongan yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena memiliki potensi penyalahgunaan.
Kasat Narkoba IPTU Trivo menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat – obatan terlarang di Kota Bitung. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat serta bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.