Resmi Digugat !! Praperadilan Terhadap Polres Bitung Didaftarkan Kuasa Hukum Hari Ini

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Langkah hukum ditempuh Lenny Manueke untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan. Melalui kuasa hukumnya, Christianto Janis, SH, Lenny resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung pada 5 Agustus 2025. Permohonan tersebut ditujukan kepada Polres Bitung, khususnya Unit I Tipidum Satuan Reskrim.

Menurut pemohon, penetapan tersangka atas diri Lenny tidak sah secara hukum dan dinilai melanggar hak – hak dasarnya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi saat dimintai keterangan oleh penyidik pada tahun 2022. Saat itu, Lenny hadir karena diminta secara lisan dan menjelaskan bahwa ia menempati tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah. Ia juga menyerahkan salinan surat kuasa sebagai bukti.

Setelah itu, tidak ada lagi pemanggilan atau informasi lanjutan dari pihak kepolisian. Namun, secara tiba – tiba, Lenny menerima Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/188/VII/2025/Reskrim/Res Bitung tertanggal 25 Juli 2025.

“Penetapan ini jelas merugikan klien kami, baik secara hukum maupun secara pribadi. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada tahapan yang dijelaskan kepada klien kami, dan tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk pengabaian hak asasi dan prosedur hukum,” tegas Christianto Janis, SH.

Permohonan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Lenny Manueke meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk :

1. Membatalkan penetapan tersangka atas dirinya;

2. Menyatakan sah penguasaannya atas tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa;

3. Menghentikan proses penyidikan yang berjalan;

4. Mengembalikan nama baik dirinya;

5. Menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta atas kerugian materil dan imateril yang dialami akibat penetapan tersangka yang diduga melanggar hukum.

Praperadilan ini akan menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjunjung asas keadilan dan penghormatan terhadap hak – hak warga negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *