Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua pria berinisial SAG (29) dan YP (23). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, Senin (8/9/2025).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aertembaga, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini berawal pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Saat itu, korban Suryani Pongoh mendengar keributan dan melihat dua orang tak dikenal mengancam anaknya, Ray Aditya, dengan senjata tajam. Suryani mencoba melerai, namun salah satu pelaku sempat mengarahkan pisau ke Ray, meski tidak mengenai sasaran. Sayangnya, ketika korban terus berusaha melindungi anaknya, salah satu pelaku justru melukai jari tangannya dengan pisau.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan pengejaran. Sehari kemudian, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serta mengingatkan untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum karena hal tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.