Resmob Polda Sulut Dan Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Berbekal KTP Palsu

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Resmob Polres Bitung berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor yang disertai dugaan penggunaan KTP palsu. Dua orang pria ditangkap dalam operasi yang digelar Selasa (09/09/2025) malam di Kota Bitung.

Kedua pelaku masing-masing MT alias Taufik (42), wiraswasta asal Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, serta MK alias Mareos (62), pensiunan warga Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: B/602/IX/2025/SPKT/Polda Sulut, MT lebih dulu ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah kos di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Hanya berselang 30 menit, MK kemudian diamankan di Perumahan Bhayangkara Lembeh Permai, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga memanfaatkan KTP palsu yang dicetak di Ternate, Maluku Utara untuk melancarkan aksinya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza. Meski mobil belum dapat dibawa ke Mapolda Sulut karena kondisi aki lemah, kunci kendaraan sudah diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan penggelapan lebih dari tujuh unit mobil. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan oleh tim gabungan Resmob guna mengungkap jaringan lebih luas.

Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen, demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Sulawesi Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *