Jejakperistiwa.online – Manado – Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,8 triliun yang dialokasikan untuk Provinsi Sulawesi Utara kini telah habis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai rincian penggunaan dana PEN tersebut selama masa kepemimpinannya.
Sebagai informasi, dana PEN merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah pusat untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Dana ini dirancang untuk mendukung berbagai sektor, termasuk kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, bantuan untuk UMKM, pembiayaan korporasi, hingga program-program sektoral kementerian dan lembaga.
Secara konkret, dana PEN dapat disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan, subsidi bunga kredit UMKM, insentif pajak, hingga dukungan modal kerja bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pemulihan ekonomi, dan melindungi usaha kecil dan menengah.
Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang merinci alokasi dan realisasi dana sebesar Rp 1,8 triliun tersebut di Sulawesi Utara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
“Ini bukan soal politik, ini soal akuntabilitas publik. Dana sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa saja,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Manado.
Pertanyaan pun mencuat: apa saja program dan kegiatan yang telah dibiayai dengan dana PEN di Sulawesi Utara? Apakah dana tersebut benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, atau justru berisiko diselewengkan?
Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.