Rumahnya Sering Buat Digunakan Pengguna Sabu, Pasutri Ditangkap Satnarkoba Polres Mesuji

Polres Mesuji  — Pasangan suami istri diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Mesuji Polda Lampung, saat dilakukan penggrebekan di rumahnya.

Kedua tersangka Berinisial RW, (43) Laki Laki dan SN (37) Perempuan, Warga Desa Sumber Makmur.

Kedua Tersangka tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kantong celana milik tersangka RW yang tergantung di kamarnya saat dilakukan penggrebekan oleh Jajaran Sat Res Narkotika Polres Mesuji.

Kasat Narkoba IPTU Andi Ruswandi S,H,M, H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S,H, S, Ik, M,Mj, CPHR, MEMBENARKAN TERKAIT penangkapan keduanya yang merupakan suami istri saat penggrebekan di rumah tersangka.

“Memang bener Anggota Opsnal Kami Kemarin telah mengamankan dua orang, yang tidak lain adalah Pasutri saat di lakukan penggrebekan di rumahnya oleh Anggota”, Ucapnya. Kamis (11/07/2024).

Lebih lanjut Terang IPTU Andy, adapun kronologis penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 10 Juli 2024, Sekira Pukul 09.00 WIB, Anggota Opsnal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasanya di rumah Tersangka sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

“Mendapatkan informasi Team langsung menuju lokasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota sampai di rumah tersangka yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji”, ungkapnya.

“Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang, Laki-Laki dan Perempuan lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastic klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram, 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) plastic klip kecil, di dalam saku celana pendek warna biru dengan motif kotak-kotak, 1 (satu) buah bantal warna biru dengan bentuk Doraemon dan 1 (satu) buah timbangan digital”, jelasnya Kasat Narkoba.

Selanjutnya kedua tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji, guna Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *