Banyuwangi, – Rumor atau Kabar angin tentang dugaan jual beli proyek fisik/ infrastruktur dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tertentu, pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah lama jadi rahasia umum, dan selalu menarik untuk dibahas.
Kabarnya, oknum pejabat dinas tersebut menggunakan kewenangannya untuk menentukan proyek APBD, bagi kontraktor atau rekanan tertentu. Rumor juga mengatakan, bahwa hasil dari praktek jual beli proyek ini dikatakan mencapai jumlah uang yang fantastis, diistilahkan sebagai fee sebesar 20 persen dari nilai anggaran tiap paket proyek. Uang hasil jual beli proyek itupun, selain untuk oknum pejabat/kepala dinas, juga untuk oknum pejabat atasannya.
Persoalan menjadi mengemuka, ketika Ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) di Kabupaten Banyuwangi menemukan bahwa banyak proyek-proyek yang dikerjakan diduga hasilnya tidak memenuhi standar dan kualitas sesuai ketentuan, bahkan proyek-proyek bermasalah itu diduga hasil dari praktek jual beli proyek.
Proyek bermasalah itu kebanyakan ditemukan pada bangunan irigasi, juga ada beberapa bangunan fasilitas umum, yang meski masih berusia 1-2 tahun, tapi telah mengalami kerusakan yang serius. Kejadian ini juga mempertegas pendapat, jika fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait dinilai lemah atau gagal.
“Setelah kami kaji, persoalan ini sangat serius dan saling berkaitan. Kami segera akan mengambil tindakan tegas denga melaporkannya pada Aparat Penegak Hukum, dan meminta untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum dinas dan oknum pelaksana pada pengerjaan proyek dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir. Data kami untuk masalah ini terus bertambah dan terus kami lengkapi,” ujar Irfan Hidayat, SH., MH., selaku ketua FRB, saat dikantornya Senin (23/10/2023).
Menurut Irfan, langkah ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran di Pemkab Banyuwangi. Ia berharap jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi dalam pelaksanaan pembangunan, oknum pejabat maupun pelaksana yang terlibat harus segera ditindak secara hukum.
“Tindakan yang kita ambil ini sebagai ungkapan keprihatinan dan bukti keseriusan kami terhadap pencegahan praktik korupsi yang terus terjadi. Kami berharap APH dapat segera bertindak untuk memeriksa dan mengusut tuntas atas dugaan adanya jual beli proyek pemerintah di Banyuwangi, juga dugaan adanya praktek korupsi pada pelaksanaan proyek APBD, demi kepentingan masyarakat,” pungkas Irfan. (MJ34)