Saat Presiden Jokowi Minta Menteri Agraria Gebuk Mafia Tanah, Yulianto Tanujaya SH: Tak Ada Mafia Tanah

Surabaya, JejakPeristiwa.Online,-

Dalam berbagai kesempatan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN. Tak jarang, mantan Panglima TNI kelahiran Malang (8 November 1963) itupun mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mafia tanah ada di mana-mana.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya di Kakantang / Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara. Hadi Tjahjanto menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah.

Namun tampaknya tidak mudah. Pemerintah kualahan menghadapi mafia tanah? Hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan lagi kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut Presiden Jokowi, mafia tanah itu sangat menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Jika masih ada mafia tanah yang main-main, Presiden Jokowi pun menegaskan maka agar silakan detik itu juga gebuk! Sebab hal itu membuat ruwet ngurus sertifikat.

“Tidak bisa dibiarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” tegas Presiden yang kelahiran 21 Juni 1961 itu dalam sambutan ketika menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat, di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. Jokowi pun menyebutkan jika di Jawa Timur masih ada sekitar 7 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, diantara sekitar 40 juta penduduk Jatim.

Apa yang disampaikan Menteri Agraria (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto maupun momentum Presiden RI Joko Widodo di Sidoarjo agar gebuk mafia tanah itupun menjadi perhatian berbagai pihak, begitu pula dalam kacamata pengacara muda Jatim (Surabaya) Yulianto Tanujaya SH yang baru saja dipercaya membuka dan memimpin Kantor Law Firm Dhipa Adista Justicia (DAJ) Pusat di  Surabaya.

Banyak bermunculannya masalah kasus sengketa tanah di negeri ini memang tidak lepas dari adanya mafia. Mafia ini merupakan kelompok terstruktur yang bekerja mengambil hak atas tanah seseorang. Kerugian untuk hal ini di Indonesia pun bisa mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya. Mafia dalam hal ini adalah oknum yang bekerja secara berkelompok untuk merampas hak seseorang.

Cara kerja mafia dalam urusan tanah diantaranya adalah dengan berusaha memalsukan sertifikat tanah, lalu mencari legalitas tertentu di pengadilan, hingga merekayasa perkara. Juga dengan bekerja sama dengan oknum aparat untuk memperoleh legalitas. Kemudian bisa juga denga menghilangkan warkah tanah.

Menurut Yulianto Tanujaya SH, ada salah satu cara yang sangat memungkinkan mencegah cara kerja mafia tersebut diantaranya adalah membentengi agar identitas pemilik tanah (sertifikat) agar tidak mudah dipalsukan. BPN bersama instansi yang berwenang soal data kependudukan, bisa berperanan penting jika ingin serius membasmi mafia. Karena menurut Yulianto Tanujaya, yang dipermainkan oleh mafia dalam urusan tanah, mayoritas adalah soal ‘surat – menyurat’ yang berbasic kepada identitas pemilik hak atas tanah. Untuk itu, Yulianto Tanujaya menyebut bahwa tidak ada Mafia Tanah. Yang ada menurutnya adalah MAFIA SURAT TANAH.

“Dalam soal tanah, yang dipermainkan adalah soal ‘surat – menyurat’ yang berbasic pada identitas para pemilik hak atas tanah. Sehingga saya sebut tidak ada itu Mafia Tanah, tetapi yang ada ialah MAFIA SURAT TANAH,” tegas Yulianto Tanujaya yang memiliki cukup banyak pemikiran yang kritis berhubungan dengan persoalan tanah.

Untuk itu Yulianto Tanujaya juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi c/q Menteri Agraria (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto bahwa jika lebih serius untuk memberantas mafia tersebut maka perlu dibentuk semacam Tim Khusus (Timsus) yang ‘mengawasi’ soal cek data jual – beli tanah, terhadap pihak-pihak yang melakukan proses jual – beli. Pihak BPN dan Dinas Kependudukan bisa berperanan penting jika mau melakukan cek and re-check.

Menurut Yulianto Tanujaya, cek and re-check ‘surat – menyurat’ itu vital dalam menghadapi MAFIA SURAT TANAH, bisa mencegah mafia, minimal mengurangi. Dengan kata lain, menurut Yulianto Tanujaya, agar tanah rakyat tidak habis hanya gara-gara MAFIA SURAT TANAH.

Perlu adanya penguatan pada pembuatan akta saat akan dilakukan transaksi sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Terkait dengan para pihak yang hadir menghadap notaris dengan teknis seleksi identitas yang harus akurat, sebagai misal disamping Kartu Tanda Penduduk seharusnya didukung dengan identitas pendukung lainnya adanya pengantar dari kelurahan yang menerangkan yang bersangkutan akan melakukan transaksi dihadapan notaris.

“Jangan sampai tanah rakyat habis gara-gara MAFIA SURAT TANAH,” tandas Yulianto Tanujaya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *