Salah Satu Titik Lokasi P3TGAI Tahun 2024 Di Kecamatan Jrengik Sampang Dinilai Bermasalah

Oplus_0

Berpindah Lokasi Sepihak, Lokasi P3TGAI 2024 Di Kecamatan Jrengik Sampang Dinilai Bermasalah

 

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Salah satu titik lokasi Program Percepatan Penggunaan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2024 di Kecamatan Jrengik Sampang dinilai bermasalah.

Pasalnya terjadi perubahan atau pemindahan lokasi kegiatan sepihak dari Desa Jrengik Kecamatan Jrengik sesuai pengajuan beralih ke Desa Kotah Kecamatan yang sama.

Tak pelak,pemindahan lokasi yang dinilai sepihak itu menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak.

Seperti yang diungkap salah satu warga Desa Kotah yang enggan disebut namanya minggu 13/10 lalu.

Menurut sepengetahuan nya setelah kroscek kepada mantan Kades dan Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat menyatakan tidak ada lokasi untuk P3TGAI tahun 2024 di Desa Kotah serta belum pernah ada pihak manapun yang meminta rekomendasi lokasi P3TGAI di Desa tersebut.

“Tapi tiba tiba di Kampung Sumber Anyar Desa Kotah diketahui sedang proses realisasi P3TGAI tahun 2024,”ujarnya.

Ia mengaku kaget dan mempertanyakan proses penempatan lokasi yang ada di Desa Kotah tersebut.

Untuk mendapat kejelasan,diperoleh konfirmasi dari Pendamping (TPM) setempat dan diakui bahwa dirinya merupakan TPM P3TGAI Desa Jrengik.

Ia juga mengaku kaget sebab sesuai pengajuan yang masuk dan dilakukan proses verifikasi lapangan P3TGAI itu ada di Desa Jrengik namun nyatanya lokasinya masuk ke wilayah Desa Kotah.

Ditambahkan,pihaknya sempat menegur pihak Pelaksana dan berharap ada proses mediasi hingga Program tersebut klir serta tidak bermasalah.

Hari itu juga minggu 13/10 Roif TA P3TGAI wilayah Sampang berjanji akan mengkonfirmasi kepada TPM.

Dijelaskan,selaku PA sudah menjalankan tugas untuk memastikan Kelompok maupun lokasi itu benar adanya waktu verifikasi lapangan.

“Saya akan mencoba menggali informasi untuk mendapatkan informasi dari pihak yang terkait dan meminta waktu untuk berproses,”tutur Roif.

Namun Roif menggaris bawahi bahwa keterlibatannya untuk menyelesaikan permasalahan itu bukan dalam kapasitas sebagai TA,sebab tupoksi sebagai TA sudah dijalankan melalui verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang diterimanya.

Sayangnya hingga saat ini sabtu 19/10 konfirmasi lanjutan tentang progres yang dilakukan belum mendapat respon.

Menanggapi hal itu Koordinator Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pul) Sampang Supriyadi menyayangkan jika benar terjadi pengalihan lokasi yang sepihak.

Ia mengingatkan,agar permasalahan tersebut jangan dianggap remeh temeh karena menyangkut prosedural berikut pertanggung jawabannya dan jika dipaksakan berpotensi kegiatan itu tidak dapat dilanjutkan.

Ditambahkan,Ia mengungkap hal yang sederhana tapi fatal ketika pengajuan lokasi kegiatan ada di Desa Jrengik tapi realisasinya di Desa Kotah.

 

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *