Tangerang,JPO- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial SY (32) yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial SP (25) yang merupakan istri dari pelaku.
“Atas adanya laporan, Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pelaku pada Senin (30/10),” ucapnya.
Ia menyebutkan, pelaku SY telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat,” ujar dia.
Sementara Kapolsek Cisoka AKP Eldi menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23:30 WIB di kediamannya di wilayah Cisoka.