Satgas Provinsi Sumsel, Tutup Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Sumsel!

Palembang, jejakperistiwa.online – Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan aksi tegas. Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K., yang merupakan salah satu Wakil Ketua satgas, telah menginstruksikan subsatgas penegakan hukum untuk bertindak di lapangan di bawah pengawasannya.

Tim Gakkum dari Polres Musi Banyuasin kemudian membongkar illegal drilling dan ilegal refinery, mengikuti penandatanganan Surat Keputusan Nomor 510 oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas.

Bacaan Lainnya

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin, harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis, 1 Agustus 2024.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo segera memimpin konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel, dan memastikan tugas-tugas tiap Subsatgas dapat dilaksanakan. Ada empat Subsatgas yang dibentuk, yaitu preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel menjadi Ketua Satgas.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dan menggandeng Pemkab Muba, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 langsung menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, setelah menerima arahan.

Tim kemudian mengerahkan excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal, demi keamanan dan keselamatan masyarakat, dan juga untuk menjaga kawasan agar tidak rusak lagi akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Menurut Listiyono, sebagian besar atau sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” menurut AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kapolres Muba.

Namun, masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar, karena lokasi tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri atau dengan alasan keamanan.

“Pembongkaran ini dilakukan, untuk mengurangi risiko-risiko yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini dan memulihkan keamanan dan ketertiban di Desa Srigunung,” ujarnya.

Terlebih lagi, aktivitas pengeboran minyak ilegal telah menimbulkan berbagai masalah seperti, pencemaran lingkungan, ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar, dan kerugian negara yang sangat banyak.

Harapannya, setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut. “Setelah dibongkar secara manual atau dengan alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi dalam bentuk apapun,” harapnya.

Menurut Listiyono, kegiatan ilegal ini pada periode Juni-Juli 2024 saja menyebabkan lima orang harus meregang nyawa dan kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.

Oleh karena itu, ia dan tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin terus membangun komunikasi secara intensif dengan masyarakat, untuk memberikan solusi bagi mereka yang masih melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Hal ini dilakukan, untuk mengurangi dampak negatif kegiatan ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlangsungan pembangunan di wilayah tersebut secara berkelanjutan.

Dalam upaya ini, ia juga menghimbau agar masyarakat beralih ke profesi kegiatan yang legal sebagai sumber penghidupan. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, dan lingkungan yang rusak akibat kegiatan ilegal tersebut,” himbaunya.

Reporter: (Rani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *