Satpam PT Garam Pangarengan Sampang,Berlagak Preman Di Pos Penjaga

Oplus_131072
banner 468x60

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Satpam berlagak preman menjaga ketat pintu masuk PT Garam Pangarengan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Jawa Timur,oknum satpam tersebut berdiri didepan pintu masuk sambil menghadang setiap tamu wartawan yang datang,karena ada perintah dari pimpinan yang tidak kepentingan gak boleh masuk.ucapnya

Awalnya,Oknum Satpam yang tidak menyebut namanya tersebut menanyakan keperluan tamu datang ke PT Garam,seperti diketahui seorang wartawan,dan banyak wartawan lainnya hendak masuk pengen konfirmasi soal masalah Orasi,diluar jalan raya Pangarengan menuju kantor PT Garam Pangarengan.

Namun,Oknum Satpam tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memberi izin,kemudian wartawan itu meminta alasannya apa,Oknum Satpam menjawab,mengatakan bahwa tidak boleh masuk jika tidak belum janjian dan perlunya apa.

“Anda tidak boleh masuk jika belum janjian dan tidak punya kepentingan”Selasa,15/7/2025.

Tak berhenti disitu,Wartawan menanyakan perihal pernyataan tersebut,Oknum Satpam pun menjawab bahwa hal tersebut sudah perintah pimpinan PT Garam Pangarengan,Namun ketika diminta keterangan oleh wartawan SOP seperti apa,dan apakah ada aturan yang mengharuskan wartawan membuat janji terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,Oknum Satpam pun terdiam tak bisa menjawab.

Dugaan sikap oknum satpam ini merupakan instruksi atasan yang menghindari Wartawan Seolah ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi,tak selang beberapa menit,datang seorang oknum berpakaian seragam PT Garam mengatakan kepada Wartawan, bahwa Wartawan fulgar.

Wartawan tersebut,merasa dihalangi saat menjalankan tugas sebagai wartawan,ia merasa kecewa dengan oknum satpam PT Garam yang menghalangi kerja wartawan itu.

Perlu diketahui,Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran kebebasan pers,Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Cen)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *