Jejakperistiwa.Online, Bitung – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, diringkus saat membawa narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, dan timnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus ganja seberat 20 gram yang disembunyikan pelaku di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Redmi 10 berwarna biru sebagai barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial K, yang berdomisili di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, dengan harga Rp 500.000.
Atas perbuatannya, TMJK alias Khezi kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkotika,” ujarnya.
Polres Bitung, melalui Satresnarkoba, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.











