Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Lenny Manueke kembali digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Senin (25/08/2025) pukul 14.30 Wita. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Christy Leateam, SH, dengan agenda menghadirkan para saksi serta mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas agenda sidang yang kemarin.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua saksi. Namun, salah satu saksi ditolak oleh hakim karena masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pemohon. Hakim hanya menerima satu saksi bernama Ibu Yet Manegeng, warga Kelurahan Manembo – nembo Tengah, Lingkungan 2, RT 02, Kecamatan Matuari. Saksi tersebut kemudian disumpah sebelum memberikan keterangannya.
Selama sidang, saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon, advokat Christianto Janis, SH, terkait perkara yang sedang disengketakan. Hakim tunggal dan kuasa hukum termohon juga turut mengajukan pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab oleh saksi secara langsung di hadapan majelis hakim.
Menutup sidang, hakim memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan satu saksi pengganti pada sidang lanjutan yang dijadwalkan besok, Selasa (26/08/2025), sebagai pengganti saksi yang ditolak.
Sidang praperadilan ini berlangsung terbuka untuk umum, dan awak media diberikan akses penuh untuk melakukan peliputan oleh hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak termohon belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pemberitaan ini