Jejakperistiwa.Online, Manado – Sekretaris Jendera Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang telah memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang.
Menurut Yohanes Missah, pemanggilan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk laporan resmi yang sebelumnya disampaikan oleh LSM Kibar NM kepada Kejati Sulut.
“Kami mengapresiasi langkah Kepala Kejati Sulut, Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. Pemanggilan Bupati Sitaro adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan didukung semua pihak,” ujar Yohanes Missah.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat sipil memiliki dasar konstitusional dan yuridis. Dalam konteks penanganan dugaan korupsi dana bantuan bencana, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi pijakan hukum, antara lain :
1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021), yang menegaskan kewenangan kejaksaan dalam bidang penyidikan dan penuntutan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
3. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa pengelolaan bantuan bencana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi melindungi hak korban.
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari penyimpangan.
Dana bantuan bencana adalah hak masyarakat yang sedang mengalami penderitaan. Secara hukum, setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipertanggungjawabkanKarena itu, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Yohanes juga berharap Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan guna memperjelas duduk perkara serta memberikan penjelasan yang objektif kepada penyidik, sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan asas equality before the law.
LSM Kibar NM menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga. Kami percaya Kejati Sulut di bawah kepemimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy akan bekerja secara independen dan objektif demi keadilan bagi masyarakat Sitaro. Penegakan hukum bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan, tutup Yohanes Missah.







