Sekjen LSM Kibar NM Soroti Hakim Praperadilan Diduga Bhayangkari, Minta Tegakkan Prinsip Imparsialitas

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Lenny Manueke dipimpin oleh hakim tunggal Christy A. Leatemia, S.H. Namun, jalannya persidangan ini mendapat sorotan publik setelah muncul informasi dugaan bahwa hakim tersebut merupakan seorang Bhayangkari, atau istri dari anggota kepolisian.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menegaskan bahwa status sebagai Bhayangkari secara hukum memang tidak otomatis melarang seorang hakim memimpin sidang yang pihaknya melibatkan kepolisian. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip imparsialitas.

“Prinsip utama seorang hakim adalah imparsialitas dan bebas dari konflik kepentingan. Pasal 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas menegaskan, hakim wajib mengundurkan diri bila memiliki hubungan keluarga atau kepentingan tertentu dengan pihak yang berperkara,” tegas Yohanes.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan agar tetap objektif dan transparan. “Kita tidak ingin muncul keraguan terhadap putusan pengadilan. Jika memang ada potensi benturan kepentingan, demi menjaga marwah lembaga peradilan, hakim sebaiknya mengambil langkah etik untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Yohanes juga menekankan, independensi peradilan adalah fondasi keadilan yang tidak boleh dikompromikan. “Masyarakat menaruh harapan besar agar praperadilan ini berjalan adil, tanpa intervensi, dan tidak menimbulkan kecurigaan berpihak. Karena itu, hakim harus menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yohanes meminta Ketua Pengadilan Negeri Bitung untuk mempertimbangkan status hakim Christy dalam menangani perkara ini. “Jangan sampai ada kepentingan hanya karena hakim merupakan istri Bhayangkari.

Kami mendesak Ketua PN Bitung mengambil sikap tegas mengingat hasil  informasi yang didapat bahwa, suami hakim Christy diduga pernah bertugas di Bitung sebagai anggota polisi,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Bitung maupun Hakim Christy A. Leatemia, S.H. belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *