Sekjend LSM Kibar NM : Ingatkan Hakim Christy Dan Ketua PN Bitung, Bisa Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Jika Abaikan Fakta Hukum

banner 468x60

Jejakperistiwa.online, Bitung — Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (NM), Yohanes Missah, melontarkan pernyataan tegas terkait sidang praperadilan penetapan tersangka Lenny Manueke yang akan memasuki agenda putusan pada Kamis (28/08/2025) pukul 15.00 Wita di Pengadilan Negeri Bitung.

Missah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hakim tunggal, Christy A. Leatemia, S.H., tidak netral dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, fakta persidangan sudah terang benderang bahwa Lenny Manueke ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ini kesalahan fatal dan jelas – jelas bertentangan dengan hukum acara pidana. Jika Hakim Christy tidak mempertimbangkan fakta ini, kami dari LSM Kibar NM siap melaporkan beliau bersama Ketua Pengadilan Negeri Bitung ke Komisi Yudisial (KY). Hakim yang tidak imparsial pasti akan dipanggil dan diperiksa,” tegas Missah.

Ia menjelaskan, ketentuan KUHAP mengatur hak – hak tersangka secara jelas. Pasal 50 KUHAP menyebutkan tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik, Pasal 51 KUHAP memberikan hak untuk didampingi Penasihat Hukum, dan Pasal 52 KUHAP menegaskan tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas.

“Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa BAP, maka seluruh rangkaian prosedur hukum sudah cacat sejak awal,” ujarnya.

Missah juga menyinggung dugaan bahwa hakim tunggal Christy merupakan seorang ibu Bhayangkari. Meski begitu, ia menekankan agar status tersebut tidak sampai mempengaruhi objektivitas hakim.

“Kalau benar hakim Christy adalah seorang Bhayangkari, maka seharusnya beliau justru lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan sebaliknya,” ujar Missah .

Jangan sampai ada kesan membela pihak tertentu, karena pada akhirnya itu hanya akan merugikan dirinya sendiri, institusi peradilan, bahkan masa depannya sebagai hakim.Hal ini juga menjadi tanggung jawab moral Ketua Pengadilan Negeri Bitung untuk memastikan integritas bawahannya,” tegas Missah.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara praperadilan ini akan menjadi ujian besar bagi dunia peradilan.“Kalau hakim sampai mengabaikan aturan hukum yang begitu jelas, itu bukan hanya mencoreng marwah pengadilan, tapi juga mengkhianati prinsip keadilan.

Publik akan menilai integritas hakim dari putusan ini. Kami tegaskan, LSM Kibar NM tidak akan segan membawa dan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *