Semakin Gaduh Sengketa Tanah Dan Bangunan Rumah,Ratna Ningsih Tempuh Hukum Pidana,Umar Faruk Secara Perdata Perihal Status Kepemilikan Tanah di Gunung Sekar Sampang

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Perseteruan antara Ratna Ningsih Listiyowati kontra H Umar Faruk perihal status kepemilikan tanah terus berlanjut.Buktinya,upaya hukum yang ditempuh kedua warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, itu sama-sama berlanjut dan semakin memanas.

Ratna ningsih menempuh upaya hukum secara hukum pidana,melaporkan Umar Faruk dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 tahun lalu, sedangkan Umar Faruk menempuh secara hukum perdata,Namun menurut Kuasa Hukum Ratna ningsih, “”URIP MULYADI’’” Terhadap Gugatan Umar Faruk Nomor 6/Pdt,G/2021/PN.Spg.Jelas-jelas Kurang Pihak berpotensi terdapat Cacat Formil dan tidak sah yaitu banyak kejanggalan-kejanggalan yang serius, sebab Ratna Ningsih selaku pemilik Awal tidak ditarik Pihak, “”Paparnya

Masih menurut Urip Mulyadi,MB, SH selaku pengacara Ratna mengatakan,dalam Gugatan perkara Nomor 6/Pdt,G/2021/PN.Spg.yang diajukan umar faruk, yang ditarik sebagai pihak tergugat adalah Radrigo, Nafik, Fandi Ahmad dan Roedi,termasuk,istri dan anak-anak mereka yang masih berusia balita dan dibawah umur,dalam amar putusannya Pada intinya berbunyi Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa kecuali anak balita dan dibawah umur dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berikut Para tergugat segera mengosongkan Objek sengketa,seharusnya dalam amar putusan tersebut berbunyi atau mencantumkan Terhadap Bukti kepemilikan Para tergugat,dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,adalah wajar,kemudian Radrigo,Nafik,Fandi Ahmad dan Roedi selaku Para termohon Eksekusi menolak dengan dengan tegas dan siap melakukan Upaya-Upaya hukum baik secara perdata dan Pidana kepada para pihak,Tanpa terlepas siap melakukan perlawanan hukum atas Rencana eksekusi yang dimohonkan Umar faruk,sebab surat-surat dan bukti kepemilikan kami masih sah secara hukum;

Dijelaskan,Ratna ningsih karena merasa tidak pernah menjual lima bidang tanah dan bangunan rumah tersebut kepada umar Faruk,sebesar Rp 65 juta,kemudian Ratna ningsih pada pada 2020 lalu. telah melaporkan Umar Faruk DKK,atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan dan Pemalsuan surat/Akta,/Pemalsuan tanda tangan,menggunakan akta Palsu dan meletakkan keterangan Palsu dalam akta,Selanjutnya,pada 27 Desember 2021,Satreskrim Polres Sampang menetapkan Umar sebagai tersangka.artinya umar faruk telah menyandang status tersangka sejak 3 tahun lalu, “” akan tetapi,sampai sekarang tidak ditahan.Alasannya,notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ibni Ubaidillah hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna ningsih, Urip mulyadi mengakui,sertifikat tanah kliennya sempat dititipkan kepada Ibni Ubaidillah.Sebab,pada 2015 Fandi membeli tanah milik Ratna dengan cara diangsur.

”Karena mengangsur,kedua belah pihak (Ratna dan Fandi) bersepakat menitipkan sertifikat tanah tersebut kepada Ibni Ubaidillah,” terangnya.

surat laboratorium dari Polda Jatim bahwa tanda tangan yang tertera pada akta jual beli tanah (AJB) palsu.dan menggunakan akta Palsu Itu yang menjadi salah satu dasar polisi menetapkan Umar Faruk sebagai tersangka.”Berdasarkan bukti itu pula, kami kini melayani gugatan perdata yang diajukan Umar,” katanya.

setelah awak media kami konfirmasi pada Achmad Agung Indra Yasid selaku pengacara Umar Faruk mengatakan,pihaknya tidak mengetahui perkara pidana yang menyeret kliennya.

Sebab,saat itu dirinya belum ditunjuk menjadi kuasa hukum Umar.Faruk ”Untuk kasus pidananya,ditangani pengacara yang lain,bukan saya,” paparnya.

Masih menurut urip mulyadi,MB,SH,Kuasa hukum Ratna ningsih,Pada saat ini klien kami telah melakukan upaya hukum gugatan perdata terhadap Umar Faruk DKK Perkara No.3/Pdt.G/2024/PN.Spg, yang sedang berlangsung Agenda pembuktian berikut menarik Ibni ubaidillah selaku Notaris/PPAT sebagai Pihak yang membuat dan menerbitkan akta Jual beli didalamnya diduga kuat Palsu,sampai pada agenda Pembuktian Ibni Ubaidillah tidak pernah hadir dimuka persidangan ini tanpa memberi kabar atau menyuruh wakilnya,walaupun telah dipanggil secara patut dan sah

Menurutnya,kliennya memiliki banyak bukti-bukti kuat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Umar faruk dan Ibni Ubaidillah selaku Notaris/PPAT sampang ”Makanya,klien kami yakin memenangkan gugatan perdata ini,karena secara Harfiah adalah benar-benar milik Klien kami,” pungkasnya

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *