Sembilan Tersangka Bentrok Pemuda Dipindahkan Dari Rutan Polsek Aertembaga Ke Polsek Maesa

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Dari hasil pantauan awak media JPO sebanyak sembilan tersangka kasus bentrok antar kelompok pemuda dari Kelurahan Tandurusa dan Kelurahan Winenet Satu resmi dipindahkan dari Rutan Polsek Aertembaga ke Rutan Polsek Maesa, Sabtu (19/7/2025) pukul 12.42 Wita.

Proses pemindahan dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., didampingi Kanit Jatanras Polres Bitung IPDA Stovi Tulung, Kanit Reskrim, Kanit Intel Polsek Aertembaga serta personel Buser dari Polres Bitung, Polsek Maesa, dan Polsek Aertembaga.

Pemindahan berlangsung di Mapolsek Aertembaga sebagai tindak lanjut dari penanganan bentrok yang terjadi pada Minggu (13/7/2025) lalu di lokasi Royal Shoot Billiard, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Adapun sembilan tersangka yang semuanya berasal dari Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yaitu :

1. (RM) alias Opo

Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 06 Desember 1992

Umur : 33 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan II

2. (SM)

Tempat, Tanggal Lahir : Bitung, 10 November 2006

Umur : 18 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan II

3. (RB)

Tempat, Tanggal Lahir : Sidangoli, 22 Maret 1999

Umur : 25 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan I

4. (GM)

Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 09 November 2008

Umur : 16 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan I

5. (RS) alias Ipong

Tempat, Tanggal Lahir : Samarinda, 07 Mei 1995

Umur : 30 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV

6. (AK) alias Ander

Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 30 Oktober 1992

Umur : 32 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan III

7. (AD) alias Andi Kabel

Tempat, Tanggal Lahir : Aertembaga, 07 April 1997

Umur : 28 Tahun

Alamat : Aertembaga II, Lingkungan II

8. (GP) alias Ge

Tempat, Tanggal Lahir : Bitung, 20 Juni 1999

Umur : 26 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV

9. (DM)

Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 12 Juli 2006

Umur : 19 Tahun

Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan proses hukum para tersangka. Namun, pemindahan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan pengamanan lebih lanjut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *