Sempat Tutup Akses Warga, Pihak Citra Maja Raya Akhirnya Akomodir Keluhan Pihak Terdampak

 

Jejakperistiwa.online

Lebak. -Setelah sempat tutup akses jalan warga selama 2 hari karena ada perbaikan jalan, pihak Pengembang Citra Maja Raya akhirnya membenahi material timbunan dan jalur jalan yang akan dibeton tersebut agar bisa dilewati warga, baik motor maupun mobil, Rabu (8/02/2023).

” Awalnya ada perbaikan jalan kabupaten akses jalan Kopi – Sangiang, sepanjang kurang lebih 400 meter oleh pihak Citra Maja Raya. Kontraktornya adalah PT.Sinar Mitra Mulia. Sayangnya pelaksanaanya sempat menutup akses jalan, warga tidak bisa lewat, kami harus memutarsekitar 2,5 KM, jangankan mobil, motor saja tidak bisa lewat selama 2 hari, alhamdulilah hari ini sudah dibenahi dan bisa dilewati kembali seperti biasanya,” ungkap Kodir, salahseorang warga desa Pasir kembang .

Pada kesempatan yang sama, Plt.Direktur PT.Buyut Mekar Sakti, Otten Dikfried, menyatakan bahwa memang akses menuju lahan dan kantor miliknya juga sempat tertutup dan sangat mengganggu aktifitas sehari- hari, apalagi jika melihat pelaksanaan di lapangan dengan data teknis yang ada sangat tidak sesuai yang akan merugikan pihaknya. kata Otten.

Dalam pertemuan nya dengan wakil Bupati Lebak (7/2/2023), Otten meminta agar pemda Kabupaten Lebak tegas dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum oleh pengembang Citra Maja Raya. Karena, Otten siap melayangkan surat kepada Kementrian PUPR untuk meninjau ulang izin Citra Maja Raya, dan menghentikan segala bentuk penjualan dan pembanggunan properti. Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) bab II pasal 4. Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki paling sedikit, kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah.

“Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah, atas nama pelaku pembangunan, atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan. Terangnya.

Lebih lanjut Otten menjelaskan, mengingat hingga saat ini citra maja raya sejak 2013 hingga saat ini tidak dapat menyelesaikan pertanggung jawaban hukum nya terkait hak kepemilikan tanah yang merugikan masarakat setempat, dan para customernya belasan tahun.

 

Disamping itu otten mempertanyakan
teknis di dalam surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan DPUPR Lebak, jelas sudah diatur mulai dari pengaturan lalulintas kendaraan sampai dengan ketebalan perbaikannya, tapi kenapa di patok-patok yang sudah dipasang sepanjang jalan yang akan diperbaiki ketebalan timbunannya ada yang hampir 2 meter. Klo itu dilaksanakan jelas kami keberatan karena dampak akan menenggelamkan lahan kami dan ketika hujan nanti lahan kami bisa banjir menjadi danau,” beber Otten.

Ditempat yang sama, pihak manajemen Citra Maja Raya yang diwakili oleh Darsono, saat dikomfirmasi media mengaku akan segera melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait khususnya bagian teknisnya.

“Segera pak, nanti kita agendakan pertemuan untuk duduk bersama membahas hal ini, khususnya dengan bagian teknisnya nanti,” pungkas Darsono. (Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *