Lampung Tengah — Seakan kebal hukum atau diduga ada yang menjadi Backing arena sabung ayam yang berada di perbatasan Kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur dengan Kampung Pujo Dadi dan Kampung Pujo Kerto Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah kian ramai saja, pasalnya arena sabung ayam ini seolah-olah tak terpantau oleh pamong setempat atau APH, sehingga mereka merasa nyaman dengan judi sabung ayam tersebut. Dan seakan mereka tidak takut dengan pelanggaran hukum yang dia lakukan, sehingga tetap saja beroperasi dengan santainya tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Rabu (28/02/2024).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perjudian sabung ayam selain merusak ekonomi pelaku dan keluarga nya juga melawan hukum, selain itu juga warga setempat menjadi resah dengan adanya perjudian ini.
Ketika tim awak media menelusuri dan menemui tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, mereka juga sudah sangat resah dengan aktifitas yang dilakukan oleh para pecinta sabung ayam, karena sudah secara terang- terangan aktifitas tersebut dilakukan setiap hari, dan gelanggang ini menjadi tempat tujuan oleh pecinta sabung ayam, apalagi jika hari Sabtu dan Minggu dari berbagai Kabupaten datang kemari bahkan jika cuaca terang bisa berlanjut hingga malam hari. Tentunya jenis kegiatan seperti ini membuat warga setempat yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat menjadi resah dan geram.
“Kami sudah muak mas, dengan adanya gelanggang sabung ayam ini. Dulu pernah tutup namun kini sudah beroperasi kembali beberapa puluh meter saja dari tempat yang lama, herannya, kata dia, baik dari Kepala Kampung setempat atau pun APH seolah tutup mata, tidak tau atau entah apa lah, aku tak mengerti juga,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjutnya diapun menyebut, “mungkin karena tempat nya di ujung perbatasan dengan wilkum Polsek Trimurjo dan wilkum Punggur sehingga kurang terpantau oleh APH dan atau mungkin aparat Kampung setempat tidak ada yang berani bertindak untuk melapor dengan APH setempat sehingga lokasi sabung ayam masih tetap berjalan”, ujarnya.
Karena ini sudah sangat meresahkan, warga berharap sekali kepada pihak APH dari Kepolisian Polres Lamteng, Polda Lampung agar segera bertindak tegas dengan cara menutup dan membubarkan arena sabung ayam di tempat ini.
Mungkin merasa karena tidak ada tindakan yang tegas dari APH dan diduga adanya pembiaran oleh aparat hukum setempat, para pelaku sabung ayam tetap melakukan perjudian.
Padahal sudah jelas pada Pasal 303 BIS ayat (1) menjelaskan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(Red)
Bersambung…