LAMPUNG TIMUR — Petugas Kepolisian membawa paksa seorang remaja, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Senin (27/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah beberapa kali, melakukan tindakan persetubuhan terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara.
Aksi persetubuhan diduga sudah 5 kali dilakukan oleh tersangka, terhadap korban, sejak Bulan Maret hingga Mei 2024, terjadi didalam salah satu rumah, di wilayah hukum Polsek Raman Utara.
Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekira pukul 21.00 Wib tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga turut menyita Hasil Visum, Sprei, dan Pakaian Korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Red)
KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI