Sidang Gugatan Praperadilan Lenny Manueke Dilanjutkan Hingga Senin Depan, Hakim Tunggu Tanggapan Resmi Termohon

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bitung digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Jumat (22/08/2025) pukul 16.00 Wita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Christy A. Leatemia, SH dengan didampingi Panitera Pengganti Donny A. Rumengan, SH. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, SH, menyampaikan dalil serta alasan hukum atas keberatan penetapan tersangka kliennya.

Namun, agenda sidang belum memasuki tahap pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yakni Polres Bitung. Hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Berdasarkan dokumen praperadilan yang diajukan, pemohon melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap Lenny Manueke tidak sah karena dianggap mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pemohon juga menegaskan bahwa dirinya menempati tanah dan bangunan yang dipersoalkan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah, sehingga tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar :

1. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bitung dinyatakan tidak sah ;

2. Proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan ;

3. Nama baiknya dipulihkan ;

4. Termohon dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp150 juta ;

5. Serta biaya perkara ditanggung termohon.

Sementara itu, usai persidangan awak media JPO menemui perwakilan pihak termohon, ” menyatakan belum dapat memberikan komentar resmi. “Kami ini institusi, sehingga yang berhak memberikan keterangan adalah Kabid Humas Polda Sulut,” ujar tim Biro Hukum Polda Sulut yang hadir mendampingi penyidik Polres Bitung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *