Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka atas nama Lenny Manueke kembali digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (26/08/2025). Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Christy A. Leatemia, S.H., dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua belah pihak serta penyerahan dokumen pembuktian dari Bidkum Polda Sulut kepada kuasa hukum pemohon.
Sebelum persidangan dimulai, hakim Christy mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik yang melanggar hukum. Bila ada indikasi, ia mempersilakan untuk melaporkannya ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, maupun Ketua PN Bitung.
Sidang kemudian dibuka dengan pemeriksaan para saksi yang diajukan kuasa hukum pemohon dan termohon dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Manembo – nembo Tengah. Kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, S.H., melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, dilanjutkan dengan kuasa hukum termohon dan hakim.
Suasana sempat memanas akibat perdebatan antara kuasa hukum pemohon dengan saksi termohon Marina Fauzi, namun berhasil diredakan oleh hakim.
Dalam pemeriksaan, para saksi memberikan keterangan seputar kepemilikan rumah, hubungan keluarga dengan almarhumah Mariani Clara Rumampuk, serta perihal surat kuasa yang disebut pernah dibuat dan kemudian dicabut.
Hakim bahkan sempat membacakan berita acara pemeriksaan saksi pemohon dan saksi pemohon keberatan dan merasa keterangannya tersebut hanya untuk perkara berbeda.
Salah satu saksi dari pihak termohon, Marina Fauzi, menegaskan bahwa rumah yang kini ditempati Lenny Manueke sebenarnya merupakan milik dirinya dan suami, yang dibeli dari orang tuanya dan telah bersertifikat atas nama dirinya sekarang.
Ia menyebutkan, rumah tersebut pernah dihuni bersama keluarga lain, namun mereka merasa diusir oleh Lenny.
Marina juga menegaskan bahwa surat kuasa yang sebelumnya diberikan orang tuanya kepada Lenny telah dicabut sejak Agustus 2016. Ia bahkan mengaku pernah memberikan kuasa kepada Lenny, namun kembali mencabutnya pada 7 Februari 2022.
“Surat kuasa sudah dicabut oleh orang tua saya maupun saya sendiri. Tetapi Lenny Manueke masih tinggal di rumah tersebut bersama ponakannya. Saya bahkan tidak diizinkan masuk ke rumah itu, sehingga akhirnya memilih melaporkan perkara ini ke polisi,” ungkap Marina di persidangan.
Selain itu, Marina menyampaikan bahwa ia telah mengajukan tiga kali somasi kepada Lenny tapi tidak diindahkan, kemudian ia melaporkan perkara ini ke kepolisian. Ia juga menegaskan pernah menerima SP2HP dari penyidik Polres Bitung.
Dalam sidang, kuasa hukum termohon memperlihatkan sejumlah bukti dokumen (T25, T26, dan T31) kepada saksi untuk memperkuat keterangan.
Menutup jalannya pemeriksaan, hakim kembali menegaskan agar seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta karena keterangan palsu memiliki konsekuensi hukum.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 18.28 Wita, akhirnya ditutup dengan penundaan. Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (27/08/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing – masing pihak.