Skandal Besar DKP Bitung : Barang Bukti Hasil Temuan Diduga Dijual Ilegal Ke Pengusaha Besi Tua

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Aroma busuk skandal mulai tercium dari internal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bitung. Barang bukti hasil temuan dari operasi laut yang semestinya dimusnahkan sesuai prosedur, justru diduga kuat dijual secara diam – diam kepada seorang pengusaha besi tua ternama di kota bitung.

Barang – barang tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban dan pengawasan laut yang dilakukan oleh DKP. Namun, alih – alih melalui proses penghapusan aset atau pelelangan resmi, barang – barang itu diduga diperjualbelikan tanpa adanya dokumen legal seperti risalah lelang atau berita acara pemusnahan.

” Sangat disayangkan, dari seluruh barang bukti yang dulu pernah dikumpulkan, kini hanya tersisa sekitar 59 unit besi ponton di area sekitar Lapangan Tembak. Tapi sekarang, semuanya sudah lenyap tanpa jejak. Sebelumnya juga dipertanyakan keberadaan lebih dari 100 unit barang bukti lainnya yang berasal dari laut. Semuanya raib,” ungkap seorang sumber terpercaya yang identitasnya enggan dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum menerima satu pun dokumen resmi yang dapat menjadi dasar hukum atas pelepasan, pemusnahan, atau pengalihan barang – barang tersebut. Ketiadaan dokumen inilah yang semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik penjualan ilegal yang merugikan negara.

Oknum pengusaha yang ada di kota bitung diduga disebut – sebut sebagai pihak penerima atau pembeli barang-barang tersebut. Namun hingga kini, ia belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatannya.

Dinas Kelautan Perikanan Kota Bitung juga belum mengeluarkan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait temuan yang menggemparkan ini.

Sekjend KIBAR NM Angkat Bicara

Menyikapi temuan ini, Sekretaris Jenderal KIBAR Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, mengecam keras dugaan penjualan ilegal tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut tuntas.

” Jika benar barang bukti negara dijual secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah, maka ini adalah bentuk penghianatan terhadap amanah publik dan potensi pidana korupsi yang sangat serius. Kami dari KIBAR mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Yohanes Missah.

Ia juga menambahkan bahwa KIBAR siap mengawal kasus ini secara hukum dan akan melaporkan ke lembaga penegak hukum jika tidak ada itikad transparansi dari pihak DKP maupun pemerintah daerah.

Masyarakat Menuntut Transparansi

Masyarakat bitung kini menunggu jawaban : apakah ini murni kelalaian administratif, atau justru bagian dari skenario sistematis untuk menguras aset negara secara sembunyi – sembunyi ?

Satu hal yang pasti rakyat tidak diam. Suara publik kini menggema dengan tuntutan keras :

“ Usut tuntas ! Bongkar sampai ke akar – akarnya !”

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *